Sejarah Instansi
SEJARAH DINAS PARIWISATA KAB. KULON PROGO
Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa Dinas Pariwisata merupakan dinas Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata. Hal tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja pada Dinas Pariwisata yang menyebutkan bahwa fungsi Dinas Pariwisata adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan bidang pariwisata.
Pada awalnya Dinas Pariwisata berlokasi di Kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Jalan Perwakilan No.1 Wates Kulon Progo. Bersamaan dengan bergabungnya Bidang Kebudayaan pada Tahun 2000, Dinas Pariwisata yang kemudian berganti nama menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berkantor di Jalan Sugiman Nomor 12 Wates Kulon Progo hingga menjadi Dinas Pariwisata kembali seperti sekarang ini.
Sebelum menjadi Dinas Pariwisata, nama organisasi perangkat daerah ini telah mengalami perubahan nama beberapa kali, yaitu:
- Pada awalnya urusan pariwisata menjadi satu dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 1995, dibentuklah Dinas Pariwisata Kabupaten Dati II Kulon Progo. Dinas baru ini mulai beroperasi Tahun 1996.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2000, Dinas Pariwisata berganti nama menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, seiring dengan bergabungnya Bidang Kebudayaan.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berganti nama menjadi Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, seiring dengan bergabungnya Bidang Pemuda dan Olah Raga. Hal tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas pada Unsur Organisasi Terendah Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulon Progo.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2015, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga berganti nama menjadi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga seiring dengan berpisahnya Bidang Kebudayaan menjadi dinas baru, yaitu Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo. Hal tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Terendah pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulon Progo.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga berganti nama menjadi Dinas Pariwisata sampai sekarang, seiring dengan berpisahnya Bidang Pemuda dan Olah Raga yang bergabung dengan Dinas Pendidikan. Hal tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo.